Official YoutubeLDII TV Kota KediriSubscribe
April 18, 2026
Nasional

LDII Sampaikan 10 Usulan Perbaikan dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

  • August 21, 2025
  • 3 min read
  • 43 Views
LDII Sampaikan 10 Usulan Perbaikan dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Jakarta (21/8). Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ormas Islam, termasuk LDII terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Acara ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Rabu (20/8).

Dalam forum tersebut, berbagai organisasi Islam, termasuk Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), turut menyampaikan masukan serta rekomendasi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Ketua Panja Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan bahwa pelayanan jamaah menjadi fokus utama dalam revisi aturan ini. “Mulai 2026, pelayanan haji akan dipegang langsung oleh Badan Penyelenggara Haji. Dengan konsep Kampung Haji, kami ingin melakukan perbaikan menyeluruh,” ungkapnya.

Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, dalam kesempatan itu menyoroti lamanya masa tunggu haji yang di beberapa daerah bahkan lebih dari 30 tahun. Menurutnya, pemerintah bersama DPR perlu merumuskan tambahan kuota, skema haji khusus, maupun kerja sama bilateral dengan Arab Saudi agar antrean dapat dipersingkat. Ia juga menegaskan pentingnya regulasi yang jelas mengenai alokasi kuota haji reguler dan khusus, supaya tidak lagi terjadi praktik jual beli kuota maupun penggunaan visa non-haji.

Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ormas Islam, termasuk LDII (20/8).

Kedua, LDII juga mendorong adanya penguatan transparansi dan perlindungan jamaah. Pemerintah diminta untuk menyajikan laporan terbuka terkait pengelolaan dana haji, mulai dari hasil investasi, biaya operasional, hingga alokasi manfaat. Hal ini, menurut Dody, penting untuk memperkuat kepercayaan jamaah sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan dana haji.

Ketiga, LDII menekankan perlunya sistem keberangkatan yang lebih adil dengan memberi prioritas kepada jamaah lanjut usia, disabilitas, serta mereka yang sudah lama menunggu. Prinsip keadilan harus dijaga agar kelompok rentan tetap mendapatkan haknya.

Keempat, dari sisi pelayanan, optimalisasi digitalisasi juga dinilai penting. Penggunaan aplikasi yang terintegrasi, real time, dan ramah pengguna akan memudahkan jamaah dalam pendaftaran, pelunasan, bimbingan manasik, penyampaian keluhan, hingga pelaporan perjalanan. Digitalisasi ini diharapkan mampu menekan praktik percaloan, pungutan liar, sekaligus meningkatkan efektivitas layanan.

Kelima, LDII menegaskan pentingnya pengetatan pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Regulasi perizinan, sanksi, hingga tuntutan hukum harus diperkuat untuk mencegah penipuan, penggelapan, gagal berangkat, maupun penelantaran jamaah yang kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan.

Baca juga: Pemuda LDII Ikuti Kirab Bendera Raksasa Merah Putih, Ini Kata Mbak Wali

Keenam, LDII mengusulkan agar kelembagaan haji diperkuat. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai pantas memiliki lembaga setingkat kementerian yang fokus mengurus haji dan umrah serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Ketujuh, peningkatan standar minimum pelayanan juga dianggap sangat penting. Mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, hingga pelayanan kesehatan harus dipastikan setara, baik pada haji reguler maupun khusus, agar jamaah merasa nyaman dan aman selama beribadah.

Kedelapan, LDII mendorong adanya jalur penyelesaian cepat bagi jamaah yang dirugikan penyelenggara. Banyak jamaah yang enggan menuntut haknya karena proses hukum yang rumit dan mahal, sehingga perlu ada mekanisme yang lebih mudah dan terjangkau.

Poin ke sembilan, integrasi dengan asuransi syariah juga menjadi sorotan. Jamaah haji dan umrah perlu dilindungi dengan asuransi jiwa, kesehatan, serta perjalanan yang terjangkau, mengingat risiko kesehatan saat beribadah cukup tinggi.

Usulan terakhir yang disampaikan LDII adalah penguatan pendidikan manasik. Bimbingan manasik haji dan umrah perlu dilaksanakan dengan kurikulum nasional yang baku, ditambah simulasi berbasis teknologi seperti aplikasi digital dan virtual reality (VR). Hal ini akan membantu jamaah lebih siap secara fisik, mental, dan spiritual.

“Semua usulan ini kami sampaikan agar jamaah haji dan umrah mendapatkan pelayanan terbaik, lebih aman, transparan, dan profesional,” pungkas Dody.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *