–
LDII Diakui Resmi oleh MUI dan Pemerintah
Berdasarkan Surat Keterangan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) yang mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 tertanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006, dijelaskan secara tegas bahwa LDII bukan penerus atau kelanjutan dari gerakan Islam Jamaah. LDII juga tidak mengajarkan maupun menggunakan ajaran Islam Jamaah dalam kegiatan dakwahnya.
Fakta lainnya, saat ini ratusan pengurus LDII telah bergabung dalam struktur kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai tingkatan, mulai dari MUI pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan kelurahan. Hal ini menunjukkan LDII diakui dan dipercaya menjadi bagian dari komunitas keulamaan nasional.
Ajaran dan aktivitas dakwah LDII sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang dirumuskan oleh MUI, yaitu berlandaskan al-Qur’an dan al-Hadis. LDII juga diakui sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia yang aktif berdakwah bersama ormas Islam lainnya seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dll.
Oleh sebab itu, isu dan tuduhan yang menyebut LDII sebagai ajaran menyimpang tidaklah benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Penting dipahami, bahwa LDII bukanlah aliran agama, melainkan organisasi dakwah Islam yang sah, legal, dan terdaftar resmi di pemerintah.
Baca juga: Tentang LDII di Indonesia: Ajaran, Tokoh, Ponpes, dan Generus LDII
Hingga kini, LDII terus berkomitmen menjadi warga negara yang baik, berakhlak mulia, dan membangun dakwah yang menyejukkan (green dakwah) sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Meski tidak semua pihak dapat menerima atau memahami setiap langkah dakwah LDII, organisasi ini senantiasa berupaya memperbaiki diri dan menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah basyariyah, serta ukhuwah wathaniyah di tengah masyarakat.
Sebagaimana Rasulullah SAW yang bergelar Al-Amin pun pernah menghadapi penolakan dan rintangan dalam berdakwah, maka tidak heran bila LDII juga menghadapi tantangan serupa. Namun demikian, LDII tetap istiqamah dalam memperjuangkan dakwah Islam yang damai, moderat, dan membawa manfaat bagi umat dan bangsa Indonesia.
Fatwa dan penjelasan resmi MUI menegaskan bahwa LDII bukan aliran menyimpang, melainkan ormas Islam yang sah dan diakui negara. Dengan legalitas yang jelas, LDII terus berperan aktif dalam membina umat, memperkuat moral bangsa, dan menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.