Official YoutubeLDII TV Kota KediriSubscribe
June 2, 2026
Daerah Pendidikan

Edukasi UU TPKS: LDII Kota Kediri Ajak Masyarakat Kenali Bentuk, Kasus, dan Sanksi Hukum Kekerasan Seksual

  • June 2, 2026
  • 4 min read
  • 18 Views
Edukasi UU TPKS: LDII Kota Kediri Ajak Masyarakat Kenali Bentuk, Kasus, dan Sanksi Hukum Kekerasan Seksual

Kediri (2/6). Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang aman dari tindakan kekerasan, Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPD LDII Kota Kediri memberikan pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pada Selasa (2/6). Edukasi ini dinilai mendesak agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengenali bentuk tindakan, contoh kasus, hingga ketegasan sanksi hukum yang diatur oleh negara.

Bagian Hukum dan HAM LDII Kota Kediri, Abdul Khalim Samsudin yang juga pemilik Djajati Law Firm menjelaskan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang bersifat merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau tindakan lain terhadap tubuh, fungsi reproduksi, serta seksualitas seseorang. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana murni karena dilakukan secara paksa atau tanpa adanya persetujuan dari korban.

“Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 ini menorehkan babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Negara kini hadir dengan payung hukum yang jauh lebih kuat dan komprehensif. UU TPKS tidak hanya fokus pada aspek pemidanaan atau penghukuman pelaku agar jera, melainkan menaruh perhatian besar pada jaminan perlindungan, penanganan, pemulihan, hingga hak restitusi bagi korban secara utuh,” terangnya.

Edukasi UU TPKS: LDII Kota Kediri Ajak Masyarakat Kenali Bentuk, Kasus, dan Sanksi Hukum Kekerasan Seksual
Edukasi UU TPKS: LDII Kota Kediri Ajak Masyarakat Kenali Bentuk, Kasus, dan Sanksi Hukum Kekerasan Seksual

Berdasarkan penjelasan hukum Abdul Khalim, UU TPKS secara progresif memperluas cakupan hukum dengan mengklasifikasikan berbagai bentuk kekerasan seksual yang wajib diwaspadai masyarakat. Ragam tindakan tersebut meliputi pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, tindakan pemaksaan kontrasepsi, serta pemaksaan sterilisasi yang melanggar fungsi reproduksi seseorang.

“Selain itu, undang-undang ini juga menjerat tindakan pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga ancaman Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Payung hukum ini pun mencakup bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk memberikan pemahaman praktis di lapangan, ia juga menjabarkan beberapa contoh kasus beserta ketegasan sanksi hukumnya.

“Dalam kasus Pelecehan Seksual Fisik di Tempat Kerja, contohnya saat seorang atasan menyentuh bagian tubuh bawahannya tanpa persetujuan serta melakukan tindakan intimidatif bernuansa seksual. Pelaku dalam ranah ini diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk Pelecehan Seksual Nonfisik, tindakan bisa berupa pengiriman pesan teks, ucapan, atau komentar bermuatan seksual secara berulang yang memicu ketakutan dan ketidaknyamanan korban. Sanksi bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

“Kasus lain yang marak adalah Penyebaran Foto atau Video Intim Tanpa Persetujuan, di mana pelaku menyebarkan atau mengancam akan menyebarkan konten intim milik korban melalui media sosial atau aplikasi pesan. Tindakan ini dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah,” jelasnya.

Menurutnya, ketegasan hukum juga menyasar Pemaksaan Hubungan Seksual dengan Ancaman Jabatan, seperti seorang pimpinan perusahaan yang menjanjikan promosi karir atau mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika korbannya menolak permintaan seksual. “Kasus ini dikategorikan sebagai eksploitasi seksual dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat, yakni hingga lima belas tahun,” ujarnya.

Salah satu kekuatan utama dari UU TPKS ini terletak pada keberpihakan mutlak dan jaminan hak bagi para korban. Korban kekerasan seksual kini berhak mendapatkan perlindungan hukum, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum dari awal proses hingga putusan pengadilan, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial dan ekonomi, serta hak memperoleh restitusi atau ganti kerugian finansial dari pelaku.

Menutup penjelasannya, ia mengimbau masyarakat luas agar tidak lagi menganggap kekerasan seksual sebagai aib domestik yang harus disembunyikan. Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki konsekuensi hukum serius.

“Bagi korban atau saksi yang mendapati tindakan kekerasan seksual, diharapkan untuk segera mengambil langkah hukum dengan melapor ke lembaga resmi seperti Kepolisian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atau melalui advokat dan pendamping hukum,” ungkapnya.

Ia menyarankan supaya masyarakat cerdas dalam mengamankan alat bukti digital maupun fisik, seperti pesan elektronik, rekaman suara, foto, video, hasil tangkapan layar (screenshot), serta mencatat saksi-saksi yang mengetahui kronologi kejadian demi mempermudah proses penyidikan.

“Mari kita bersama-sama memperkuat sinergi, menjaga lingkungan kita, dan berani bersuara. Dengan penegakan hukum yang tegas dari UU TPKS ini, kita wujudkan Kota Kediri yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual. Tolak, Lawan, dan Laporkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *