Official YoutubeLDII TV Kota KediriSubscribe
October 24, 2026
Daerah

Cegah Jerat Judol dan Pinjol, DPD LDII Kota Kediri Bekali Warga Burengan Literasi Digital dan Hukum

  • October 24, 2026
  • 2 min read
  • 3 Views
Cegah Jerat Judol dan Pinjol, DPD LDII Kota Kediri Bekali Warga Burengan Literasi Digital dan Hukum

Kediri (22/10). Maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal mendorong DPD LDII Kota Kediri menggelar pengajian sosialisasi bertajuk “Hidup Tenang Tanpa Judol, Aman Tanpa Pinjol” di Kelurahan Burengan, Kota Kediri. Kegiatan ini bertujuan melindungi masa depan finansial dan kesehatan mental warga dari jerat kejahatan digital.

Ratusan warga dan generasi muda hadir mengikuti kegiatan tersebut. Pembicara utama adalah Abdul Khalim Samsudin dari Bagian Hukum dan HAM DPD LDII Kota Kediri.

Dalam paparannya, Abdul Khalim menyoroti keterkaitan erat antara judol dan pinjol. Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia menjelaskan bahwa kekalahan dalam judi online kerap mendorong pelakunya mencari dana instan lewat pinjol, baik yang legal maupun ilegal, sehingga membentuk lingkaran yang sulit diputus.

“Data menunjukkan bahwa 71,6 persen pemain judi online yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta memanfaatkan dana pinjol sebagai modal untuk bertaruh. Ini adalah jebakan struktural yang menghancurkan tabungan, memicu penjualan aset, hingga merusak keharmonisan rumah tangga akibat stres dan hilangnya kepercayaan,” ujar Abdul Khalim.

Ia menambahkan, intervensi Satgas pemerintah memang berhasil menurunkan perputaran dana judol dari Rp359 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Namun pada paruh pertama 2026, perputaran dana tercatat Rp86,82 triliun, dengan catatan volume transaksi kecil justru meningkat dan menyasar masyarakat akar rumput dari berbagai profesi.

“Berdasarkan Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, pelaku maupun fasilitator perjudian online terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas Abdul Khalim, yang mengingatkan warga akan konsekuensi hukumnya.

Selain itu, warga diimbau menjaga ketat privasi digital masing-masing, mengingat data identitas kerap disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau meminjamkan perangkat ponsel kepada orang lain. Banyak kasus terjadi di mana data identitas masyarakat disalahgunakan secara sepihak untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, DPD LDII Kota Kediri juga membagikan sejumlah langkah pencegahan yang dapat dilakukan keluarga. Warga diajak mengutamakan kebutuhan pokok di atas keinginan dan mulai menyisihkan dana darurat, memastikan legalitas pinjaman hanya melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mengabaikan tautan atau iklan permainan yang mencurigakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *