Official YoutubeLDII TV Kota KediriSubscribe
May 24, 2026
Provinsi

Gandeng Dinas Peternakan, LDII Jatim Sosialisasikan Kurban Sehat dan Halal Jelang Idul Adha 1447 H

  • May 24, 2026
  • 3 min read
  • 5 Views
Gandeng Dinas Peternakan, LDII Jatim Sosialisasikan Kurban Sehat dan Halal Jelang Idul Adha 1447 H

Surabaya (24/5). Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, DPW LDII Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Berkurban Sehat dan Halal di Gedung Serba Guna Sabilurrosyiddin, Surabaya, Sabtu (23/5).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penerapan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) dalam pelaksanaan ibadah kurban, mulai dari pemilihan hewan hingga proses penyembelihan dan distribusi daging.

Ketua DPW LDII Jawa Timur, H. Moch. Amrodji Konawi mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi sarana edukasi bagi para juru sembelih halal (Juleha) maupun panitia kurban agar pelaksanaan kurban tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga memenuhi standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana perintah Allah kepada manusia agar memakan apa yang ada di bumi yang halal dan baik. Halal berarti sesuai syariat, sedangkan baik berarti sesuai dengan kaidah yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.

Gandeng Dinas Peternakan, LDII Jatim Sosialisasikan Kurban Sehat dan Halal Jelang Idul Adha 1447 H
Gandeng Dinas Peternakan, LDII Jatim Sosialisasikan Kurban Sehat dan Halal Jelang Idul Adha 1447 H

Menurut Amrodji, konsep halalan thayyiban perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Ia menegaskan, hewan kurban tidak cukup hanya memenuhi syarat agama, tetapi juga harus dipastikan sehat dan diproses secara halal.

Ia menambahkan, warga LDII pada umumnya telah memahami kriteria hewan kurban sesuai syariat. Namun, untuk memastikan aspek kesehatan hewan diperlukan pendampingan dari Dinas Peternakan, sedangkan aspek sertifikasi halal menjadi kewenangan BPJPH.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, BPJPH, Juru Sembelih Halal (JULEHA) Jawa Timur, serta Forum Komunikasi Kesehatan Islam Indonesia (FKKI). Kolaborasi lintas lembaga itu diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan kurban yang sehat, aman, dan sesuai syariat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jawa Timur, Iswahyudi menekankan pentingnya proses penyembelihan hewan kurban yang sesuai prosedur guna mencegah risiko penyebaran penyakit.

“Semua kami libatkan agar pelaksanaan kurban tahun ini bisa berjalan baik, sehat, dan aman,” katanya.

Ia menjelaskan, Dinas Peternakan Jawa Timur telah menyiapkan lebih dari 5.000 petugas kesehatan hewan yang terdiri dari dokter hewan, paramedik veteriner, dan tenaga teknis lainnya untuk mengawasi pelaksanaan kurban di berbagai daerah selama Idul Adha.

Selain pengawasan lapangan, petugas juga melakukan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem terhadap hewan kurban. Pemeriksaan ante-mortem dilakukan sebelum penyembelihan untuk memastikan hewan sehat dan layak kurban, sedangkan post-mortem dilakukan setelah penyembelihan guna memastikan daging aman dikonsumsi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Iswahyudi juga menyoroti pentingnya keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi.

“Profesi Juleha membutuhkan keterampilan khusus. Karena itu calon Juleha harus mengikuti pelatihan, uji kompetensi, hingga memperoleh sertifikat resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyembelihan hewan pada dasarnya wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU). Namun, khusus pada momentum Idul Adha, penyembelihan diperbolehkan dilakukan di lingkungan masyarakat dengan pengawasan petugas terkait.

Menurut data Dinas Peternakan Jawa Timur, hingga tahun 2025 jumlah juru sembelih halal bersertifikat di Jawa Timur hampir mencapai 2.000 orang. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk melaksanakan ibadah kurban yang tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga memenuhi standar kesehatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *