Official YoutubeLDII TV Kota KediriSubscribe
May 3, 2026
Kesehatan Nasional

Generasi Muda Terancam Tren Zat Berbahaya, LDII Ajak Tingkatkan Literasi Obat

  • February 14, 2026
  • 3 min read
  • 27 Views
Generasi Muda Terancam Tren Zat Berbahaya, LDII Ajak Tingkatkan Literasi Obat

Manado (14/2). Peringatan Hari Persatuan Farmasi Indonesia (HPFI) setiap 13 Februari menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang dunia kefarmasian di Indonesia yang telah dimulai sejak era kolonial. Organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) sendiri berdiri pada 13 Februari 1946 oleh Zainal Abidin, menandai tonggak sejarah penting bagi profesi farmasi nasional.

Wakil Sekretaris DPW LDII Sulawesi Utara yang juga menjabat Ketua Bidang Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Manado, Ridwan Dawud Kristanto, menyampaikan bahwa delapan dekade perjalanan organisasi farmasi seharusnya tidak hanya diperingati secara seremonial, tetapi juga menjadi momen meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan obat secara tepat.

Ia menyoroti rendahnya literasi masyarakat terkait obat-obatan, mulai dari aturan pakai, dosis, hingga efek samping. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penggunaan obat yang tidak rasional. Data Badan POM menunjukkan masih tingginya masyarakat yang terpengaruh promosi obat tradisional atau suplemen yang menyesatkan. Rendahnya minat baca yang menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital hanya 0,001 persen turut memperparah kondisi tersebut.

Menurut Ridwan, apoteker memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi mengenai kepatuhan terapi, pencegahan efek samping, penyimpanan obat yang benar, hingga informasi terkait vaksinasi, nutrisi, dan pola hidup sehat. Di era digital, maraknya informasi keliru akibat self-diagnosis sering berujung pada pembelian obat tanpa resep dokter.

“Peran apoteker sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan obat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penyakit,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tren penyalahgunaan zat di media sosial, seperti penggunaan “whip pink” yang mengandung dinitrogen oksida. Zat tersebut sejatinya digunakan untuk kebutuhan industri makanan, namun disalahgunakan dengan cara dihirup untuk mendapatkan efek tertentu yang berbahaya bagi sistem saraf. Selain itu, tren konsumsi obat batuk sachet dosis tinggi karena kandungan dextromethorphan juga dinilai berisiko menimbulkan efek halusinasi, disorientasi, hingga penurunan kesadaran.

Ridwan berharap peran orang tua, guru, dan tenaga pendidik semakin ditingkatkan dalam mengawasi penggunaan obat dan zat tertentu pada generasi muda. Ia menegaskan pentingnya membangun pola hidup sehat demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks atau testimoni tanpa dasar ilmiah, terutama dalam memilih pengobatan. Dalam praktik kefarmasian, apoteker tidak diperkenankan memberikan obat keras tanpa resep dokter karena berisiko membahayakan pasien.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Pasal 2 yang menegaskan bahwa obat keras hanya dapat diberikan berdasarkan resep dokter. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa kemasan obat keras wajib mencantumkan tanda khusus berupa huruf K dalam lingkaran merah, serta penyerahannya harus dilakukan oleh apoteker di apotek atau fasilitas kesehatan berizin.

Sebagai upaya preventif, apoteker terus mengkampanyekan edukasi DaGuSiBu (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang Obat dengan Benar). Masyarakat diimbau memperoleh obat di tempat resmi, menggunakan sesuai aturan, menyimpannya dengan tepat, dan membuangnya secara aman agar penggunaan obat tetap efektif dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *