Official YoutubeLDII TV Kota KediriSubscribe
April 21, 2026
Daerah

Ponpes Wali Barokah dan LDII Kota Kediri Jalin Sinergi dengan Kejari, Perkuat Edukasi Hukum

  • October 4, 2025
  • 2 min read
  • 134 Views
Ponpes Wali Barokah dan LDII Kota Kediri Jalin Sinergi dengan Kejari, Perkuat Edukasi Hukum

Kediri (2/9). Pengurus Pondok Pesantren Wali Barokah bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kota Kediri melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada Kamis (2/9). Pertemuan tersebut membahas kerja sama dalam bidang edukasi hukum, di antaranya program Jaksa Masuk Pesantren serta sosialisasi regulasi terkait demonstrasi anarkis.

Ketua Ponpes Wali Barokah, KH Sunarto, menekankan pentingnya kolaborasi antara pesantren dan aparat penegak hukum. Menurutnya, selain pendidikan agama, pemahaman hukum juga sangat penting bagi generasi muda. “Santri harus dibekali kesadaran hukum sejak dini. Apalagi di tengah tantangan moral yang semakin kompleks,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pesantren berperan bukan hanya sebagai lembaga pendidikan agama, melainkan juga sebagai pusat pembinaan akhlak dan kesadaran sosial. Karena itu, pihaknya mengundang Kejari Kediri untuk hadir dalam program Jaksa Masuk Pesantren sebagai agenda tahunan di Ponpes Wali Barokah.

Kepala Kejari Kota Kediri, Andi Mirnawaty, menyambut positif kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa program Jaksa Masuk Pesantren bertujuan mendekatkan edukasi hukum kepada para santri dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

“Santri harus menjadi pelopor ketaatan hukum di masyarakat. Dengan edukasi ini, pesantren bisa melahirkan generasi yang paham agama sekaligus melek hukum,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Kejari juga menyoroti persoalan demonstrasi yang berpotensi anarkis. Andi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin undang-undang, tetapi tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, dan gangguan ketertiban termasuk pelanggaran hukum. “Jika aksi sudah melanggar aturan, maka bisa diproses secara pidana,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD LDII Kota Kediri, H. Agung Riyanto, menegaskan bahwa LDII mendukung kebebasan berekspresi selama dilakukan secara damai dan tertib.

“Menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara. Namun, bila dilakukan dengan cara anarkis, tentu keluar dari koridor hukum dan ada konsekuensinya,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami bahwa aspirasi bisa disampaikan tanpa harus merusak atau merugikan pihak lain. “Kami mendorong agar aspirasi disampaikan secara santun, damai, dan sesuai aturan hukum,” tambahnya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama memperkuat sinergi antara pesantren, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sadar hukum. Sebagai tindak lanjut, Kejari Kota Kediri akan melaksanakan edukasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren pada 15 September 2025 mendatang.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *