Jakarta (24/8) – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menjadi sorotan publik pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam forum strategis tersebut, berbagai masukan mengemuka, salah satunya dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang memberikan 10 poin rekomendasi penting untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Kehadiran LDII dinilai memberi warna baru dalam memperkuat aspek pelayanan, transparansi, hingga perlindungan jamaah.
Ketua Panja Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, menekankan bahwa isu pelayanan menjadi prioritas dalam pembahasan RUU ini. Ia menjelaskan mulai tahun 2026, seluruh pelayanan haji akan dikelola langsung oleh Badan Penyelenggara Haji. Bahkan, DPR menggagas konsep Kampung Haji sebagai langkah pembaruan dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di tanah air.
Di sisi lain, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan secara rinci 10 poin usulan yang dinilai krusial untuk dimasukkan dalam draf RUU Perubahan Ketiga tersebut. Menurutnya, regulasi baru harus benar-benar menjawab persoalan yang dialami calon jamaah haji, mulai dari masa tunggu, transparansi dana, hingga perlindungan hukum.
10 Rekomendasi LDII untuk RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Mengatasi Masa Tunggu Haji yang Panjang
LDII menyoroti masalah daftar tunggu haji yang di sejumlah daerah bahkan mencapai lebih dari 30 tahun. Dody mengusulkan adanya tambahan kuota, skema haji khusus, atau kerja sama bilateral dengan Kerajaan Arab Saudi agar antrean bisa dipersingkat. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu membuat regulasi jelas agar tidak ada lagi praktik jual beli kuota di kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). - Transparansi dan Tata Kelola Keuangan
LDII menekankan pentingnya keterbukaan laporan dana haji. Pemerintah diminta menyediakan laporan berkala terkait pengelolaan dana, hasil investasi, biaya operasional, hingga alokasi manfaat. Hal ini sejalan dengan usulan LDII sebelumnya dalam RDPU RUU Pengelolaan Keuangan Haji. - Prioritas untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Regulasi baru diharapkan memberi kuota khusus bagi jamaah lanjut usia, penyandang disabilitas, serta mereka yang sudah menunggu lama. Skema ini dinilai akan lebih adil sekaligus memberikan perlindungan bagi jamaah yang rentan secara fisik. - Optimalisasi Digitalisasi Layanan Haji
LDII mendorong pemerintah mengembangkan aplikasi digital yang terintegrasi, mudah digunakan, dan komprehensif. Fitur digital ini dapat mencakup pendaftaran, pelunasan, manasik, pencarian informasi, hingga pelaporan perjalanan. Tujuannya, meminimalkan pungli, calo, serta meningkatkan efisiensi layanan. - Pengawasan dan Sanksi Tegas bagi PIHK dan PPIU
Usulan berikutnya adalah memperketat syarat perizinan, meningkatkan pengawasan, serta menerapkan sanksi tegas bagi PIHK dan PPIU yang melanggar. LDII menilai hal ini penting untuk mencegah penipuan, penggelapan, penelantaran jamaah, serta kasus overbooking. - Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Haji
LDII menekankan bahwa Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia seharusnya memiliki lembaga setingkat kementerian yang fokus mengurusi haji dan umrah. Lembaga ini diharapkan bertanggung jawab langsung kepada presiden demi efisiensi dan profesionalisme layanan. - Standar Minimum Pelayanan Haji
LDII menegaskan perlunya standar minimum layanan, mencakup akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, hingga pelayanan kesehatan. Dengan demikian, tidak ada lagi ketimpangan kualitas antara jamaah haji reguler maupun khusus. - Akses Hukum Cepat untuk Jamaah
LDII menilai jamaah sering kesulitan menuntut hak karena proses hukum panjang dan mahal. Karena itu, regulasi harus menyediakan jalur hukum cepat yang bisa ditempuh jamaah ketika dirugikan oleh penyelenggara haji maupun umrah. - Integrasi Asuransi dan Jaminan Sosial
Setiap jamaah haji dan umrah diusulkan wajib mendapat perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, serta perlindungan perjalanan berbasis syariah dengan biaya terjangkau. Hal ini penting mengingat tingginya risiko kesehatan saat menjalankan ibadah. - Penguatan Pendidikan Manasik
LDII mengusulkan kewajiban manasik haji dan umrah dengan standar kurikulum nasional. Materi bisa dilengkapi dengan simulasi digital maupun teknologi Virtual Reality (VR) agar jamaah lebih siap secara mental, fisik, dan spiritual.
Peran LDII dalam Perbaikan Tata Kelola Haji

Masukan LDII dalam RDPU tersebut memperlihatkan kepedulian organisasi terhadap masa depan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Sebagai salah satu ormas Islam besar, LDII tidak hanya fokus pada dakwah dan pendidikan, tetapi juga ikut aktif memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan regulasi nasional.
Melalui 10 rekomendasi tersebut, LDII berharap pemerintah dan DPR RI dapat menghadirkan sistem haji yang lebih adil, transparan, dan profesional. Selain itu, kehadiran LDII dalam forum ini juga memperkuat posisi ormas Islam dalam memberikan solusi konkret bagi problem umat, khususnya jamaah haji Indonesia.
Dengan begitu, revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 nantinya tidak hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi benar-benar menjadi tonggak perbaikan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah. LDII menegaskan bahwa seluruh masukan ini demi kepentingan umat Islam Indonesia agar bisa menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
