Official YoutubeLDII TV Kota KediriSubscribe
March 15, 2026
Daerah

Delegasi LDII Kediri Terima Sertipikat Hak Atas Tanah dari Gubernur Jatim di Surabaya

  • March 3, 2026
  • 2 min read
  • 12 Views
Delegasi LDII Kediri Terima Sertipikat Hak Atas Tanah dari Gubernur Jatim di Surabaya

Surabaya (3/3) – LDII Kabupaten Kediri menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama sekaligus Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah yang digelar di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Selasa (3/03). Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, serta perwakilan yayasan dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri, Suwandra, bersama Sekretaris LDII Kabupaten Kediri, Adi Nurohman, secara resmi menerima Sertipikat Hak Atas Tanah mewakili yayasan masing-masing. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya untuk sarana sosial, pendidikan, dan tempat ibadah. Program percepatan sertifikasi tanah yang digalakkan di Jawa Timur diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Dalam sambutannya, Khofifah menegaskan bahwa legalitas tanah memiliki arti penting bagi keberlangsungan lembaga sosial dan keagamaan. “Sertifikasi tanah ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat dan lembaga yang memanfaatkannya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa percepatan sertifikasi juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi konflik agraria dan memastikan tanah-tanah wakaf maupun fasilitas publik dapat memberi manfaat berkelanjutan.

Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri, Agus Sukisno, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah provinsi dalam memfasilitasi proses sertifikasi tersebut. Menurutnya, legalitas aset merupakan fondasi penting bagi yayasan keagamaan agar dapat menjalankan program pembinaan umat secara optimal.

“Penyerahan sertipikat hak atas tanah ini adalah wujud hadirnya negara dalam menjamin hak masyarakat untuk beribadah dan berkegiatan sosial. Dengan kepastian hukum, yayasan dapat lebih fokus pada pelayanan dan pembangunan umat,” tutur Agus.

Ia menambahkan, sertifikasi tanah memberikan rasa aman dan kepastian jangka panjang bagi lembaga-lembaga di bawah naungan LDII Kabupaten Kediri. Dengan demikian, program pembinaan generasi muda, kegiatan dakwah, serta pelayanan sosial dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan.

Kehadiran LDII Kediri dalam kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung tertib administrasi aset serta sinergi dengan pemerintah daerah demi kemaslahatan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *