PC LDII Mojoroto dan Polsek menyelenggarakan kegiatan Pengajian dan Pembekalan Karakter pada Minggu (25/1), di Pondok Pesantren Nurul Hakim Al-Fatah, Mojoroto, Kota Kediri.
Kediri (25/1). PC LDII Mojoroto menyelenggarakan kegiatan Pengajian dan Pembekalan Karakter dengan mengusung tema “Membangun Kesadaran Anti Bullying melalui Penguatan Karakter Pemuda Untuk Menciptakan Lingkungan Pendidikan dan Sosial yang Aman dan Nyaman”, pada Minggu (25/1), di Pondok Pesantren Nurul Hakim Al-Fatah, Mojoroto, Kota Kediri.
Acara tersebut menghadirkan pemateri dari Polsek Mojoroto, yakni AIPTU Sugiono, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul, dan AIPTU Dwi Kiswanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang bahaya perundungan (bullying).
Dalam pemaparanya, AIPTU Sugiono menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan menyakiti atau merendahkan orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
Menurutnya, praktik perundungan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pondok pesantren apabila tidak diantisipasi dengan baik.

“Bullying bukan sekadar bercanda. Tindakan memukul, mengejek, mengucilkan, hingga intimidasi verbal dapat berdampak serius terhadap mental dan masa depan korban,” tegas AIPTU Sugiono.
Ia juga menekankan pentingnya peran pengasuh, pendidik, dan orang tua dalam menciptakan lingkungan yang aman dan komunikatif. Selain itu, AIPTU Sugiono memaparkan dasar hukum serta sanksi pidana bagi pelaku bullying, baik yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Negara hadir melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Jika perundungan mengarah pada kekerasan fisik atau psikis, maka pelaku dapat dikenakan sanksi hukum,” jelasnya .
Sementara itu, AIPTU Dwi Kiswanto menyoroti maraknya bullying di ranah digital atau cyber bullying, terutama di kalangan remaja. Ia mengingatkan para santri agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing melakukan perundungan melalui komentar, pesan, maupun unggahan di dunia maya.
“Jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja. Bullying di media sosial bisa berdampak panjang, baik secara psikologis bagi korban maupun secara hukum bagi pelaku,” ungkap AIPTU Dwi Kiswanto.
