Menteri PPPA Tekankan Urgensi Penyelenggaraan Haji Ramah Perempuan dan Lansia
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab negara dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif serta responsif terhadap isu gender. Foto: Istimewa
Jakarta (3/2). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) Tahun 2026 menegaskan penyelenggaraan ibadah haji sebagai tanggung jawab negara dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif serta responsif terhadap isu gender.
Hal tersebut disampaikan saat ia memberikan materi bertema “Penguatan Perspektif Haji Ramah Perempuan dan Lansia” di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Rabu malam (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, Kementerian PPPA memiliki peran strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan layanan publik, termasuk layanan ibadah haji, dirancang dengan memperhatikan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.
“Kebutuhan perempuan dan kelompok rentan dalam pelaksanaan ibadah haji tidak bisa diseragamkan. Aspek kesehatan reproduksi, keamanan dan privasi, pendampingan ibadah, dukungan psikososial, hingga ketersediaan petugas perempuan merupakan hal-hal penting yang harus diperhatikan,” ujar Arifatul.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jemaah dari berbagai negara membutuhkan petugas yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial serta empati yang kuat, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada perempuan dan jemaah lanjut usia.
Dalam kesempatan tersebut, Arifatul juga menyoroti peran strategis petugas haji sebagai pengambil keputusan di lapangan. Menurutnya, petugas tidak sekadar menjalankan prosedur, tetapi juga dituntut mampu memahami dan merespons kondisi riil yang dihadapi para jemaah.
“Petugas haji adalah representasi kehadiran negara. Oleh karena itu, layanan yang diberikan harus dilandasi empati, adaptif terhadap kebutuhan jemaah, serta berorientasi pada perlindungan, bukan pada penyamarataan,” tutupnya.
